Naik Hingga Rp3,2 Juta, Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang Tahun 2023, Alhamduliilah Naik

- 18 September 2023, 07:44 WIB
Naik Hingga Rp3,2 Juta, Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang Tahun 2023, Alhamduliilah Naik
Naik Hingga Rp3,2 Juta, Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang Tahun 2023, Alhamduliilah Naik //disparbud.malangkab.go.id

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Adapun rincian dan perbandingan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang dari tahun 2021 hingga 2023 sebagai berikut:

Tahun 2021: Rp. 3 068 275,36

Tahun 2022: Rp.3 068 275,36

Tahun 2023: Rp. 3 268 275,36

Bekerja dengan gaji yang layak merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak kesejahteraan hidup bisa lebih terjamin.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah