Naik Hingga Rp3,2 Juta, Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang Tahun 2023, Alhamduliilah Naik

- 18 September 2023, 07:44 WIB
Naik Hingga Rp3,2 Juta, Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang Tahun 2023, Alhamduliilah Naik
Naik Hingga Rp3,2 Juta, Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang Tahun 2023, Alhamduliilah Naik //disparbud.malangkab.go.id

TRENGGALEKPEDIA.COM – UMK naik hingga Rp3,2 juta, ini lho Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang tahun 2023 yang alhamduliilah naik

Malang merupakan wilayah yang terkenal dengan ikon kampung pelangi dan kota pendidikan sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Malang.

Orang datang ke Malang tentu tidak hanya untuk menikmati kampung pelangi dan kota pendidikan, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Malang tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang tembus Rp3,2 juta.

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Malang tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Malang ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pacitan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x