Bekerja di Kabupaten Mojokerjo? Ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, Tembus Rp4,5 Juta, Bikin Bahagia

- 20 September 2023, 17:59 WIB
Bekerja di Kabupaten Mojokerjo? Ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, Tembus Rp4,5 Juta, Bikin Bahagia
Bekerja di Kabupaten Mojokerjo? Ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, Tembus Rp4,5 Juta, Bikin Bahagia /instagram.com / @ikfinafahmawati/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Bekerja di Kabupaten Mojokerto tahun 2023, ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru yang tembus Rp4,5 juta

UMK Kabupaten Mojokerto ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 4 279 787,17 dan tahun 2022 hanya Rp. 4 354 787,17

Mojokerto merupakan wilayah yang terkenal dengan julukan Kota Onde-Onde sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Mojokerto.

Orang datang ke Mojokerto tentu tidak hanya ingin menikmati julukan Kota Onde-Onde, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Mojokerto tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Mojokerto tembus Rp. 4 504 787,17

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Mojokerto ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Mojokerto yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Mojokerto tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Mojokerto ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x