TRENGGALEKPEDIA.COM – Bekerja di Kabupaten Mojokerto tahun 2023, ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru yang tembus Rp4,5 juta
UMK Kabupaten Mojokerto ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 4 279 787,17 dan tahun 2022 hanya Rp. 4 354 787,17
Mojokerto merupakan wilayah yang terkenal dengan julukan Kota Onde-Onde sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Mojokerto.
Orang datang ke Mojokerto tentu tidak hanya ingin menikmati julukan Kota Onde-Onde, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.
Bekerja atau mencari pekerjaan di Mojokerto tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.
Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Mojokerto tembus Rp. 4 504 787,17
Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Mojokerto ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.
Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Mojokerto yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Mojokerto tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.
Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Mojokerto ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.