UMK Madiun Alhamdulillah Full Senyum, Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 Tembus Rp2,1 Juta, Ini Rinciannya

- 22 September 2023, 21:04 WIB
UMK Madiun Alhamdulillah Full Senyum, Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 Tembus Rp2,1 Juta, Ini Rinciannya
UMK Madiun Alhamdulillah Full Senyum, Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 Tembus Rp2,1 Juta, Ini Rinciannya /

 

TRENGGALEKPEDIA.COM – UMK Madiun bikin full senyum karena Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 tembus Rp2,1 juta, ini rinciannya

UMK Kabupaten Madiun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 1 951 588,16 dan tahun 2022 hanya Rp. 1 958 410,31

Madiun merupakan wilayah yang terkenal dengan Kampung Pesilat sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Madiun.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Madiun tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Madiun tembus Rp. 2 154 251,34

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Madiun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Madiun yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Madiun tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Madiun ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah