Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Magetan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Magetan ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.
Adapun kondisi riil yang dimaksud tersebut adalah Inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.
Selain itu, kenaikan UMK Magetan juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Bekerja dengan gaji upah yang layak tentu merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak, kesejahteraan hidup pekerja bisa lebih terjamin.
Para pekerja tentu berharap bahwa kenaikan UMK di Magetan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2023, melainkan tahun selanjutnya juga mengalami kenaikan.
Apalagi jika melihat beberapa kebutuhan pokok di Magetan yang justru mengalami trend kenaikan, bukan penururan atau setidak-tidaknya stabil.
Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Magetan tahun 2023 yang tembus Rp2,1 juta. Semoga bermanfaat.***