TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahun 2023 ini, Magetan bisa dikatakan sebagai kabupaten yang juara menaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK yang kini mencapai Rp2 juta lebih
UMK Kabupaten Magetan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 1 938 321,73 dan tahun 2022 hanya Rp. 1 957 329,43
Magetan merupakan wilayah yang terkenal dengan Wisata Telaga Sarangan sehingga hal ini bisa menjadi daya tarik orang untuk mengunjungnya.
Bekerja di Magetan tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.
Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Magetan mengalami kenaikan menjadi Rp. 2 153 062,37
Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Magetan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.
Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Magetan tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.
Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Magetan ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.