KPU Ponorogo Resmi Buka Rekrutmen PPK Jelang Pilkada 2024, Ini Honor dan Ketentuannya!

- 26 April 2024, 08:05 WIB
KPU Ponorogo Resmi Buka Rekrutmen PPK Jelang Pilkada 2024, Ini Honor dan Ketentuannya!
KPU Ponorogo Resmi Buka Rekrutmen PPK Jelang Pilkada 2024, Ini Honor dan Ketentuannya! /Istimewa

TrenggalekPedia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Jawa Timur, telah memulai proses perekrutan untuk posisi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.

Dalam upaya memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada, KPU Ponorogo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi lokal.

Pada Senin, 22 April, Ahmad Fauzi, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Kampanye, Hubungan Masyarakat, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Ponorogo, menyampaikan bahwa pendaftaran resmi akan dibuka mulai Selasa, 23 April hingga 29 April 2024.

"Pendaftaran resmi dibuka besok Selasa, 23 April hingga 29 April ini. Silahkan segera mendaftar," ujarnya.

Dalam proses rekrutmen tersebut, KPU membutuhkan 105 orang untuk mengisi posisi PPK. Mereka akan ditempatkan secara berkelompok, dimana setiap kelompok akan terdiri dari lima PPK untuk 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo.

PPK yang terpilih akan diberi kontrak kerja selama delapan bulan dan akan menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan, dimulai dari enam bulan sebelum hari pemungutan suara hingga dua bulan setelahnya.

Fauzi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi, PPK akan direkrut kembali, sehingga ada kemungkinan anggota PPK pada Pilkada 27 November 2024 dapat sama atau berbeda dengan anggota PPK pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Kalau sesuai peraturan PPK memang direkrut ulang, sehingga setiap anggota bisa sama atau bisa beda dengan PPK pada Pemilu 14 Februari 2024," katanya.

Terkait dengan honorarium, Ketua PPK akan mendapatkan Rp2,5 juta per bulan, sedangkan anggota PPK akan mendapatkan Rp2,2 juta per bulan, tanpa adanya perubahan dari pemilu sebelumnya. Persyaratan untuk mendaftar sebagai PPK sama dengan persyaratan pendaftaran PPK pada pemilu sebelumnya.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x