Bacaan Surat Al-Fatihah dalam Shalat, Pandangan Lintas Madzab

1 Maret 2021, 18:00 WIB
Gambar seorang laki-laki sedang melaksanakan sholat /pikiran rakyat/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Sebagai seorang muslim di dalam melaksanakan sholat lima waktu maupun sholat sunnah, pastinya tidak luput membaca surat Al-Fatihah. Namun, di kalangan umat muslim sendiri, masih terjadi beberapa perbedaan tentang hukum surat Al-Fatihah itu sendiri.

Pertanyaan umum yang sering ditanyakan, salah satu misalnya tentang apakah surat Al-Fatihah perlu dibaca tatkala mengerjakan sholat ? ataupun apakah basmalah perlu dibaca keras atau tidak perlu dibaca tatkala sholat ?

Baca Juga: 5 Alasan Drama Korea 'Mouse' Harus Ditonton, Salah Satunya Alur Cerita yang Bikin Berdebar

Itulah beberapa pertanyaan umum, namun masih ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan. Berikut beberapa pertanyaan umum tentang Surat Al-Fatihah dan sholat :

Lebih lanjut, berapa jumlah bacaan surat Al-Fatihah yang harusnya kita baca di dalam setiap sholat ?

Menurut madzhab Syafii dan segolongan orang dari kalangan ahlu ‘ilmu, mengatakan bahwa wajib membaca surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat.

Menurut yang lainnya, sesungguhnya yang diwajibkan hanyalah membaca surat Al-Fatihah pada sebagian besar rakaatnya.

Menurut Al-Hasan dan kebanyakan ulama Basrah, mengatakan sesungguhnya diwajibkan membaca surat Al-Fatihah hanya dalam satu rakaat dari sholat saja, karena berpegang makna mutlak dari hadis yang menyatakan:

“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca fatihatul kitab.”

Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta As-Sauri dan Al-Auza’i, mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah bukan merupakan suatu ketentuan, bahkan seandainya seseorang membaca surat lainnya pun sudah dianggap cukup, berdasarkan kepada firman Allah SWT:

فاقرؤوا ما تيسر من القرآن

“Karena itu, bacalah apa yang mudah bagian dari Al-Qur’an.” (Al-Muzammil: 20).

Baca Juga: Tayang 4 Maret 2021, Inilah Daftar Pemain Drama 'Mouse', Ini Peran Lee Seung Gi

Apakah makmum diwajibkan membaca surat Al-Fatihah ketika sholat berjamaah ?

Pertama, makmum wajib membaca surat Al-Fatihah, sebagaimana diwajibkan pula atas imamnya, berdasarkan kepada keumuman makna hadis-hadis terdahulu.

Kedua, makmum sama sekali tidak diwajibkan membaca bacaan, baik surat Al-Fatihah ataupun surat lainnya, baik dalam sholat jahriyyah ataupun sholat sirriyah. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad ibn Hanbal di dalam kitab Musnad-nya melalui Jabir ibn Abdullah dari Nabi Muhammad SAW. Disebutkan bahwa Rasulullah bersabda:

“Barang siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam baginya adalah bacaannya juga.”

Akan tetapi, hadis diatas di dalam sanadnya terdapat ke-dhaif-an. Imam Malik meriwayatkan pula melalui Wahab Ibn Kaisan dari Jabir, disebutkan bahwa hadis tersebut adalah perkataan Jabir sendiri. Hadis ini diriwayatkan pula melalui berbagai jalur, tetapi tiada satu pun darinya yang dinyatakan shahih dari Nabi SAW.

Ketiga, makmum wajib membacanya dalam sholat sirriyah karena berpegang kepada dalil-dakik yang telah disebutkan. Tidak wajib baginya membaca bacaan dalam sholat jahriyyah karena berdasarkan sebuah hadis dalam Sahih Muslim melalui Abu Musa Al-Asy’ari yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

“Sesungguhnya imam dijadikan hanyalah untuk diikuti. Maka apabila imam bertakbir, bertakbirlah pula kalian, dan apabila dia membaca, maka diamlah kalian hingga akhir. (Hadis)

Baca Juga: Akankah Tim Bulutangkis Indonesia Akan Berjaya di Yonex All England 2021 ?

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh pemiliki Sunan lainnya, yaitu Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Nasa’i dan Imam Ibn Majah melalui Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW. Disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Apabila imam membaca, maka diamlah kalian (seraya mendengarkannya).”

Muslim Ibn Hajjaj menilai hadis ini shahih. Kedua hadis tersebut menunjukkan kebenaran pendapat ini yang merupakan qaul qadim dari Imam Syafii dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad ibn Hanbal.

Apakah membaca taawudz diawal, di akhir atau tidak perlu dibaca ?

Pertama, segolongan ulama ahli qurra dan lainnya, mengatakan bahwa bacaan taawudz dilakukan sesudah membaca al-Qur’an. Mereka mengatakan demikian berdasarkan makna lahiriah ayat, untuk menolak rasa ujub sesudah melakukan ibadah.

Orang yang berpendapat demikian antara lain adalah Hamzah, berdasarkan apa yang telah dinukil dari Ibn Falufa dan Abu Hatim As-Sijistani. 

Kedua, menurut Al-Qurtubi yang meriwayatkan dari Abu Bakar Ibn Arabi, Imam Malik dan sejumlah ulama’, bahwa mengucapkan taawudz sesudah surat Al-Fatihah. Akan tetapi Ibn Arabi sendiri menilainya gharib (aneh).

Ketiga, taawudz dibaca pada permulaan bacaan Al-Qur’an dan pungkasnya, karena menggabungkan kedua dalil. Demikianlah yang dinukil oleh Ar-Razi.

Akan tetapi, menurut pendapat yang terkenal dan dijadikan pegangan oleh jumhur ulama’, bacaan taawudz hanya dilakukan sebelum bacaan Al-Qur’an, untuk menolak godaan yang mengganggu bacaan. Menurut mereka, berdasarkan ayat berikut:

فإذا قرأت القرآن فاستعذ بالله من الشيطان الرجيم

“Apabila kamu membaca al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (An-Nahl: 98)

Jumhur ulama’ mengatakan bahwa membaca taawudz hukumnya sunnah, bukan merupakan suatu keharusan yang mengakibatkan dosa bagi yang meninggalkannya.

Baca Juga: 4 Kendaraan Terlibat Kecalakaan, 2 Orang Meninggal di TKP

Jadi jelaslah, terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama’ madzhab atau sering disebut dengan ikhtilaf. Namun, apa pun yang dipilih untuk diikuti tidak ada salahnya, karena masing-masing mempunyai dasar pertimbangannya. ***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler