TRENGGALEKPEDIA.COM - Bagi umat muslim, untuk membaca Al-Qur'an sangat dianjurkan kapan pun dan di mana saja.
Baik saat beraktivitas di dalam kota maupun saat bepergian dan dianjurkan baik sian ataupun malam hari.
Menurut Imam An-Nawawi, ada dua waktu membaca Al-Qur'an yakni di dalam salat dan di luar salat.
Baca Juga: Kumpulan Doa-Doa di Bulan Ramadhan, Mulai Puasa Hari Ke-1 sampai Hari Ke-30
Dalam Al-Adzkar (Kairo, Darul) Hadits: 2003 M/1424 H, halaman 106, Imam An-Nawawi menyebut yang artinya:
"Pasal mengenai waktu-waktu pilihan untuk membaca Al-Qur’an".
"Ketahuilah waktu paling utama dalam membaca Al-Qur’an adalah pada saat melakukan shalat".
Baca Juga: Banyak Orang Ter-PHK Karena Pandemi Covid-19, Menaker Ida Fauziyah Paparkan Program JKP
Tak hanya itu, Imam An-Nawawi juga berpendapat yang artinya: