TRENGGALEKPEDIA.COM - Seorang wanita Korea akhirnya ditangkap pihak kepolisian karena kasus pemerkosaan palsu dan penyerangan seksual terhadap mantan supervisor di tempat kerjanya.
Pada 7 April 2021, Pengadilan Distrik Chuncheon menghukum seorang wanita Korea, ‘Ms. A' hingga enam bulan penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah polisi menangkapnya karena tuduhan palsu dan pencemaran nama baik terhadap mantan supervisor kerjanya, 'Mr. B'.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Kelemahan dan Kekuatan Anda melalui Watak
Ms. A dilaporkan adalah seorang wanita berusia 40-an yang membuat tuduhan palsu terhadap Mr. B.
Dia dikatakan telah menyerahkan laporan ke perusahaannya yang menyatakan bahwa, 'mulai April 2014, Mr. B telah menyentuh wanita itu secara tidak pantas dan mengirimi pesan 'Aku merindukanmu'.
Namun, kemudian terungkap bahwa keduanya telah terlibat dalam hubungan romantis dan tuduhan pemerkosaan itu salah.
Baca Juga: 6 Cara Mendeteksi Kebohongan Lawan Bicara Anda
Lebih lanjut, dilaporkan bahwa keduanya terlibat dalam hubungan seksual suka sama suka selama mereka bersama.