Mujadalah ini lebih kepada diskusi atau tanya jawab. Karena itu Da’i harus menguasai ilmu agama dan kecakapan dalam berbicara.
Dakwah mujadalah ini adalah metode bertukar pendapat antara dua orang yang tidak melahirkan permusuhan dengan tujuan melawan.
Dari penjelasan bisa disimpulkan bahwasanya cara dakwah dengan ceramah atau dengan khutbah bisa termasuk ke dalam metode dakwah bil hikmah dan metode dakwah mau’izhah hasanah.***