Namun, hubungan ini hanya boleh dilakukan saat malam hari, yakni setelah waktu berbuka sampai sebelum menjelang waktu subuh tiba.
Hal ini diatur dalam potongan Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya berbunyi:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian.”
Potongan ayat dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 ini bisa dijadikan sebagai landasan diperbolehkannya hubungan suami istri di bulan Ramadhan pada malam hari.
2. Hukum berhubungan suami istri yang tidak diperbolehkan di bulan Ramadhan
Lain halnya hukumnya ketika hubungan intim suami istri dilakukan pada siang hari, maka hal ini bisa membatalkan puasa dan hukumnya tidak diperbolehkan.
Ada hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan larangan berhubungan intim pada siang hari saat puasa Ramadhan, berikut hadisnya.
Telah datang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata: "Celakalah saya, wahai Rasulullah."
Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?"
Laki-laki menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadhan."