Bangun Kesiangan dan Belum Sholat Subuh? Begini Penjelasan yang Harus Kalian Tau

- 16 April 2022, 10:49 WIB
Kita boleh melakukan sholat subuh dil luar waktunya, asal dengan pengecualian, yaitu tidak dijadikan sebagai sebuah kebiasaan.
Kita boleh melakukan sholat subuh dil luar waktunya, asal dengan pengecualian, yaitu tidak dijadikan sebagai sebuah kebiasaan. /Official Menara Kudus/ Screenshoot Youtub/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Jika kita bangun kesiangan dan belum sholat subuh, maka lakukanlah sholat subuh tersebut ketika kita bangun.

Kita boleh melakukan sholat subuh dil luar waktunya, asal dengan pengecualian, yaitu tidak dijadikan sebagai sebuah kebiasaan, dengan sengaja, dan apalagi sudah bangun tetapi tidur lagi.

Sholat subuh termasuk sholat yang wajib, dan wajib pula menunaikan shalat fardhu ini pada waktu yang telah ditetapkan.

Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat An Nisa’ ayat 103, “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman,”

Jika kita suka begadang hingga itu menyebabkan sholat subuh tidak pada waktunya, atau kita sudah bangun tetapi tidur kembali, dan tidak mau untuk berusaha agar bisa sholat subuh tepat waktu, maka ini sama halnya dengan kita meninggalkan shalat.

Baca Juga: Ini Aturan Cara Meminum Air Putih Selama Bulan Puasa, 8 Gelas dalam Sehari!

Kita harus tahu bahwa meninggalkan shalat bukanlah perkara yang bisa dianggap sepele. Dosa meninggalkan sholat bukan dosa yang ringan.

Meninggalkan sholat termasuk dosa besar yang paling berat, sebagaimana fatwa yang diberikan oleh para ulama.

Mengutip dari Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir (dalam pembahasan dosa-dosa besar), hal. 25, Ibnu Hazm mengatakan,

"Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”

Akan tetapi jika bangun di pagi hari saat matahari sudah terbit tersebut tidak menjadi kebiasaan, maka kita harus tetap menunaikan shalat subuh tersebut ketika kita ingat atau ketika kita bangun dari tidur.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, sebagaimana dalam hadits yang telah diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu,

Baca Juga: Bolehkan Sholat Tarawih Sendirian? Lebih Baik Berjamaah atau Sendiri, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

“Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan juga dari Abu Qotadah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika seseorang tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari shalat atau boleh meninggalkan shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang dalam keadaan sadar (sudah terbangun).

Jika seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia shalat ketika dia ingat. Karena Allah SWT telah berfirman dalam al-Quran, “Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat,” (HR. Muslim)***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah