Pilih PNS atau PPPK? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jenis Tunjangan

2 Agustus 2023, 12:23 WIB
Pilih PNS atau PPPK? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jenis Tunjangan /Menpan.go.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Rekrutmen ASN akan segera dibuka bulan September 2023 mendatang.

Namun sebelum memilih formasi dalam seleksi pendaftaran CPNS 2023, sudah taukah kalian gaji pokok dan jenis tunjangan PNS dan PPPK?

Artikel ini akan membahas secara detail mengenai jenis gaji pokok PNS dan PPPK sesuai jenis golongan dan jenis tunjangan yang disesuaikan dengan kinerja.

Gaji PNS dan PPPK sendiri akan dibedakan sesuai jenis golongan, yaitu:

Baca Juga: PERBEDAAN Gaji PNS dan PPPK Sesuai Peraturan Pemerintah, Mana yang Lebih Besar?

Golongan I sampai golongan IV untuk PNS. Sementara golongan I sampai dengan golongan VXII untuk PPPK

Nominal gaji PNS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019. Sedangkan untuk gaji PPPK berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun jenis gaji pokok PNS dan PPPK yang disesuaikan dengan golongan sebagai berikut:

Gaji Pokok PNS:

Golongan IA (paling kecil) nominal gaji pokok Rp. 1.486.500 per bulan

Golongan IV E (paling tinggi) nominal gaji pokok Rp 5.901.200 per bulan

Baca Juga: 1 BULAN LAGI! Rekrutmen CPNS dan PPPK Buka Formasi 1 Juta Lebih, Persiapkan Diri Ikut Seleksi Pendaftaran

Gaji Pokok PPPK:

Golongan I (paling kecil) nominal gaji pokok Rp. 1.794.900 per bulan

Golongan VXII (paling besar) nominal gaji pokok Rp. 6.786.500 per bulan

Sementara untuk rincian tunjangan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK sebagai berikut:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan

Baca Juga: Ini Jenis Insentif Terbaru untuk PNS Selain Kenaikan Gaji Agustus 2023 Mendatang

- Tunjangan kinerja (diberikan bagi PNS dan PPPK di pemerintah pusat)

- Tunjangan penghasilan pegawai (diberikan bagi PNS dan PPPK di pemerintah daerah)

- Tunjangan resiko/bahaya (diberikan bagi jabatan tertentu)

- Tunjangan khusus (diberikan bagi PNS dan PPPK yang memiliki kondisi khusus)

- Tunjangan profesi (diberikan untuk guru dan dosen)

Itulah informasi mengenai rincian gaji pokok PNS dan PPPK yang dilengkapi dengan jenis tunjangan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler