TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini adalah aturan baru Menpan RB tahun 2023 yang menjelaskan mengenai tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK.
Kabar ini tentu menjadi angin segar untuk tenaga honorer karena mereka tidak akan lagi mendapat kabar tentang penghapusan atau PHK.
Aturan baru tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini telah dikeluarkan oleh Menpan RB melalui surat yang telah dikeluarkannya.
Adapun surat yang dikeluarkan Menpan RB tersebut bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023.
Surat edaran bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tersebut menjelaskan bahwa tenaga honorer dan THK II akan tetap bekerja di instansi pemerintah.
Artinya, pemerintah akan tetap mengalokasikan pembiayaan kepada guru honorer sesuai kinerjanya masing-masing.
Mengenai poin-poin dalam surat edaran keluaran Menpan RB tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: PNS FULL SENYUM! Kenaikan Pangkat PNS Menjadi 6 Periode Sekaligus