TRENGGALEKPEDIA.COM – Menkeu Sri Mulyani memberikan kabar baik mengenai jenis insentif terbaru untuk PNS Agustus 2023 selain mendapat kenaikan gaji.
Pengumuman mengenai insentif ini akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman kenaikan gaji PNS Agustus 2023.
Adapun jenis insentif selain kenaikan gaji PNS Agustus 2023 tersebut adalah berupa tunjangan lauk pauk.
Baca Juga: SIMAK! Ini Aturan Baru Menpan RB Tahun 2023 tentang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan 2 kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan lauk pauk dirasa sangat dibutuhkan oleh PNS selaku abdi negara.
Aturan kebijakan tunjangan lauk pauk ini sudah tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan dalam surat PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Sebagai sebuah catatan, bahwa tunjangan berupa lauk pauk yang akan diberikan ini merupakan pendapatan di luar gaji pokok.
Adapun rincian tentang nominal tunjangan lauk pauk berdasarkan PMK Nomor 49 tahun 2023 sebagai berikut: