7 Klaster Menjadi Fokus Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Langsung Diangkat PNS Asal Memenuhi 2 Kriteria Ini

3 Agustus 2023, 17:04 WIB
7 Klaster Menjadi Fokus Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Langsung Diangkat PNS Asal Memenuhi 2 Kriteria Ini /smkmucirebon.sch.id

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada 7 klaster yang menjadi fokus revisi UU ASN di mana tenaga honorer dengan 2 kriteria ini akan langsung diangkat menjadi PNS.

Mengenai revisi UU ASN yang mengatur tentang kategori tenaga honorer akan segera disahkan oleh DPR RI melalui sidang pleno.

Ada 7 klaster yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN Nomor 5 tahun 2024 adalah tentang Aparatur Sipil Negara ada.

Adapun 2 kriteria tenaga honerer yang akan diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:

Tenaga Honorer Kriteria I:

Baca Juga: Perbedaan Jumlah Formasi CPNS PPPK 2023 Terbaru Hasil Forum Legislasi

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah.

Masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus hingga berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Tenaga Honorer Kriteria II

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai BUKAN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD).

Baca Juga: KETOK PALU! Jumlah Usulan Formasi CPNS PPPK 2023 Tak Diterima, Ini Penjelasannya

Kriteria tenaga honorer tersebut diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005.

Masih bekerja hingga saat ini secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Sementara itu, pokok utama dalam revisi UU tersebut mulai dari penghapuasan KASN hingga perampingan organisasi di ASN.

Berikut ini adalah 7 klaster dalam revisi UU ASN, yaitu:

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Pilih Mana antara BUMN dan PNS? Ini Perbedaannya

- Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

- Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK

- Kesejahteraan PPPK

- Pengurangan ASN

- Pengangkatan tenaga honorer

- Digitalisasi manajemen ASN

- ASN di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.

Dari sekian pembahasan dalam revisi UU ASN tersebut, yang menjadi pembahasan lebih pokok adalah mengenai permasalahan tenaga honorer.

Jadi 2 kriteria tenaga honorer di atas lah yang menjadi prioritas sehingga berpeluang tinggi menjadi PNS. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler