KETOK PALU! Jumlah Usulan Formasi CPNS PPPK 2023 Tak Diterima, Ini Penjelasannya

- 3 Agustus 2023, 09:19 WIB
KETOK PALU! Jumlah Usulan Formasi CPNS PPPK 2023 Tak Diterima, Ini Penjelasannya
KETOK PALU! Jumlah Usulan Formasi CPNS PPPK 2023 Tak Diterima, Ini Penjelasannya /Dok: sscasn.bkn.go.id

TRENGGALEKPEDIA.COM – Sudah sah dan ketok palu mengenai usulan formasi CPNS PPPK anggaran 2023 yang tidak diterima dengan beberapa pertimbangan.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan hasil keputusan mengenai jumlah formasi CPNS PPPK 2023 yang mana jumlah usulan formasi sebelumnya tak diterima.

Pada forum Legislasi Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer pada Selasa, 1 Agustus 2023 keputusan tersebut sudah disahkan.

Proses penetapan tersebut tidak menerima hasil usulan formasi sebelumnya dengan menghasilkan putusan formasi baru, di mana sebelumnya sebanyak 1.030.571 kini menjadi 572.474 formasi.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Pilih Mana antara BUMN dan PNS? Ini Perbedaannya

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan surat terkait status dan kedudukan eks THK-2 dan Tenaga Non ASN. Melalui surat edaran tersebut, Kementerian PANRB menegaskan agar instansi tetap menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN.

Dengan adanya perubahan formasi tersebut, jumlah kebutuhan CPNS PPPK 2023 di pemerintah pusat yang sebelumnya dengan rincian berikut:

  • Formasi CPNS Pemerintah Pusat sebanyak 34.453
  • Formasi PPPK Pemerintah Pusat sebanyak 46.666

Mengalami perubahan tidak lagi dengan jumlah formasi 81.119

Baca Juga: CATAT SYARATNYA! Ini Seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI, Lulusan SMA, D3 hingga S1 Bisa Melakukan Pendaftaran

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x