Terkini! Simak Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Ternyata Ini  

5 November 2023, 17:04 WIB
Terkini! Simak Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Ternyata Ini   /Freepik/wavebreakmedia_micro/

 

TRENGGALEKPEDIA.COM – Terkini, berikut ini beberapa daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, simak perwatannya jangan sampai ketinggalan.

Karena takut biayanya yang mahal, beberapa tidak memeriksakan keadaan giginya ke dokter gigi, perlu kalian tahu bahwa tidak banyak asuransi kesehatan swasta yang bisa memberikan perwatan gigi secara percuma.

Akan tetapi, kalau kalian peserta BPJS Kesehatan, kalian akan memperoleh banyak pemeriksaan kesehatan gigi tanpa dipungut biaya atau gratis.

Kalian cukup melengkapi persyaratannya saja, yaitu dengan wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Baca Juga: Ternyata Tidak Sama! Simak Perbedaan BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat

Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1 mengeni perawatn gigi.

Bahwa pemeriksaan gigi dan mulut yang ditanggu oleh BPJS Kesehatan meliputi beberapa hal.

Berikut ini daftar perawatn gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Cabut gigi permanen

Maksud dari cabut gigi permanen adalah suat tindakan yang akan mengeluarakn gigi dari gusinya ketika gigi dalam kondisi rusak parah karena beberapa faktor, salah satunya keropos.

Baca Juga: Cek Sebelum Berobat! Ini Dia Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan  

Cabut gigi sulung

Gigi sulung paisien akan dicabut sebelum ananti akan diganti oleh gigi dewasa atau gigi bungsu.

Pencabutan gigi sulung ini memiliki manfaat untuk menuntun bakal calon gigi dewasa agar mampu untuk mempertahankan lengkungan rahang.

Obat pasca ektraksi

Pengobatan pasca ekstrasi meruapakan perawatn gii yang termasuk dalam tanggungan BPSJ Kesehatan.

Obat ini mempunyai pean ketika pasien perawatan gigi masih tahap penyembuhan agar kondidi gigi segera membaik setelah dilakukannya tindakan.

Pasang gigi palsu

Untuk pasang gigi palsu ini sifatnya hanya berupa sbsidi yaitu dngan menyesuaikan jumlah gigi palsu yang dipasang, akan tetapi perawatan ini tetap ditanggu oleh BPJS Kesehatan.

Infeksi gigi

Pengobatan untuk penderita infeksi gigi seperi pemberian obat-obatan analgesik dan antibiotik merupakan jenis perawatn gigi yang ditanggu oleh BPJS Kesehatan scera agrtasi.

Tambal gigi

BPJS Kesehatan juga menanggung perawatn gigi seperti menambal gigi yang bolong, jenis perawatn ini untuk mempermudah pasien agar gigi yang sudah berlbang tidak bertambah lebar.

Scaling gigi

Scaling gigi merupakan jenis erwatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan melakukan pembersihan karang dan plak yang terdapoat di gigi si pasien.

Menfaat dari scaling gigi ini supaya gigi si pesien tidak mudah berlubang atau rusak yang mengakibatkan infeksi gigi.

Demikianlah informasi mengenai jenis perwatan gigi ang ditanggu oleh BPJS Kesehatan.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler