TRENGGALEKPEDIA.COM – Cek sebelum berobat, ini dia beberapa operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, simak daftar operasinya berikut ini.
Untuk informasi, agar memperoleh tindakan operasi pasien harus berobat ke faskes (Fasilitas Kesehata) tingkat pertama, biasanya menuju ke klinik atau puskemas yang disarankan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Jika memang memerlukan tindakan operasi, maka akan diberikan surat rujukan untuk menuju ke rumah sakit terdekat, dan akan menperoleh jadwal operasi dari rumah sakit.
Baca Juga: Baru Tau! Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan, Lengkap Beserta Kandungan dan Cara Mengkonsumsinya
Ketika menggunakan BPJS Kesehatan, pasien harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapatkan tindakan operasi.
Dari Kartu BPJS Kesehatan atau (KIS), kartu pasien rumah sakit, dan surat rujukan dari faskes pertama.
Dari peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan, berikur daftar operasinya:
Baca Juga: Manfaat Buah Naga Bagi Kesehatan Tubuh, Lengkap Efek Samping dan Kandungan Nutrisinya