3. Investasi
- Saham yang dibeli untuk dijual kembali
- Saham.
- Obligasi perusahaan.
- Obligasi pemerintah.
- Surat hutang lain.
- Reksadana.
- Instrumen derivatif misal rights, waran, kontrak berjangka, dan lain-lain.
- Penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, Firma, dan lain-lain.
- Investasi lain.
Baca Juga: Minta Perlindungan, Guru yang Unggah Video Jalan Rusak Temui Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
4. Harta bergerak
- Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
- Batu mulia seperti intan dan berlian.
- Barang seni dan antik.
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, dan peralatan olaraga khusus.
- Peralatan elektronik dan furnitur.
- Harta bergerak lain.
5. Harta tidak bergerak
- Tanah atau bangunan tempat tinggal.
- Tanah atau bangunan usaha misal ruko, pabrik, gudang.
- Tanah lahan usaha misal perkebunan dan pertanian.
- Harta tak bergerak lain.
Baca Juga: Catat! Ini Dia Rincian Formasi CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA-SMK Sederajat
6. Alat transportasi
- Sepeda.
- Sepeda motor.
- Mobil.
- Transportasi lainnya.
Nah, itulah beberapa jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT pajak tahunan.***