Wajib Pajak Harus Tau, Berikut 6 Jenis Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

- 13 Maret 2021, 20:18 WIB
Jenis-jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Jenis-jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. / recha oktaviani/Unsplash

TRENGGALEKPEDIA.COM - Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang termasuk wajib pajak, harus mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Jenis-jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan yakni Kas, Harta piutang, investasi, herta bergerak dan tidak bergerak, serta alat transportasi.

Penjelasan selengkapnya, simak 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan berikut:

Baca Juga: Cara Cek Bantuan PIP 2021 Melalui NISN, Login Melalui pip.kemdikbud.go.id

1. Kas dan setara kas

- Uang tunai.
- Tabungan.
- Giro.
- Deposito.
- Setara kas lain.

2. Harta piutang

- Piutang.
- Piutang afiliasi atau instasi yang memiliki hubungan istimewa.
- Piutang lain.

Baca Juga: Bahas Tuntas Masalah-Masalah Pendaftaran Kartu Prakerja 2021

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x