TRENGGALEKPEDIA.COM - Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang termasuk wajib pajak, harus mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Jenis-jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan yakni Kas, Harta piutang, investasi, herta bergerak dan tidak bergerak, serta alat transportasi.
Penjelasan selengkapnya, simak 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan berikut:
Baca Juga: Cara Cek Bantuan PIP 2021 Melalui NISN, Login Melalui pip.kemdikbud.go.id
1. Kas dan setara kas
- Uang tunai.
- Tabungan.
- Giro.
- Deposito.
- Setara kas lain.
2. Harta piutang
- Piutang.
- Piutang afiliasi atau instasi yang memiliki hubungan istimewa.
- Piutang lain.
Baca Juga: Bahas Tuntas Masalah-Masalah Pendaftaran Kartu Prakerja 2021