TRENGGALEKPEDIA.COM – Simak informasi mengenai jadwal 6 periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sudah ditentukan oleh BKN dalam peraturan baru dan berlaku tahun 2024
BKN telah menerbitkan aturan baru tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Pada aturan terbaru yang berlaku tahun 2024 ini kenaikan pangkat PNS dilakukan dalam 6 periode.
Aturan kenaikan pangkat PNS selama 6 periode ini telah tercantum dalam peraturan BKN No. 4 Tahun 2023.
Baca Juga: BKN Terbitkan Aturan Baru Mengenai Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Januari 2024?
Adapun 6 periode kenaikan pangkat bagi PNS yang mulai berlaku Januari tahun 2024 tersebut sebagai berikut:
Tanggal 1 Februari, tanggal 1 April, tanggal 1 Juni, tanggal 1 Agustus, tanggal 1 Oktober, dan tanggal 1 Desember
Sebagai sebuah pengingat, aturan terbaru No. 4 Tahun 2023 tentang kenaikan pangkat sebanyak 6 periode ini tidak berlaku pada kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian.