SIMAK! Ini Aturan Baru Menpan RB Tahun 2023 tentang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK

- 2 Agustus 2023, 08:33 WIB
SIMAK! Ini Aturan Baru Menpan RB Tahun 2023 tentang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK
SIMAK! Ini Aturan Baru Menpan RB Tahun 2023 tentang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK /Tangkap layar JDIH Menpan RB/

- PPPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN

- Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini

- PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lain.

Baca Juga: HONORER JADI PRIORITAS! Ini Rincian Formasi Rekrutmen CPNS yang Dibuka September 2023

Poin-poin dalam surat edaran tersebut memberi jaminan para tenaga honorer agar bisa lebih tenang.

Mengingat sebelumnya, para tenaga honorer mendapat kabar tentang penghapusan atau PHK masal kepada tenaga honorer.

Sekian informasi mengenai aturan baru Menpan RB yang mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah