Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS

- 7 Agustus 2023, 08:51 WIB
Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS
Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS /Instagram @gocpns2021

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kabar bahagia untuk PNS di wilayah kerja DKI Jakarta karena tunjangan kerja atau Tukin mencapai yang fantastis, yaitu Rp 127 juta untuk golongan di jabatan tertentu.

Meski tidak semua PNS mendapat tunjangan kerja dengan nominal yang sama, namun besaran Tukin yang diterima PNS di DKI Jakarta terbilang cukup tinggi.

Mengenai mekaniasne dan rincian tunjangan kerja ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jaakrta Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH PNS! Ini Detail dan Rincian Kejutan dari Sri Mulyani Jelang Kenaikan Gaji 16 Agustus 2023

Adapun rincian tunjangan kerja atau Tukin untuk PNS diwilayah DKI Jakarta berdasaran peraturan di atas sebagai berikut:

PNS Posisi Jabatan Fungsional:

- Sekretariat Daerah Sekretaris Daerah Tukin Rp127.710.000.

- Asisten Sekda Tukin Rp63.900.000.

- Biro Pemerintahan Kepala Biro Tukin Rp55.170.000.

- Kepala Bagian Tukin Rp39.960.000.

- Kepala Subbagian Tukin Rp26.190.000.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Kejutan PNS Jelang Kenaikan Gaji 16 Agustus 2023, Apa Itu?

PNS Posisi Jabatan Fungsional Inspektorat:

- Inspektur Tukin Rp63.900.000.

- Sekretaris Inspektorat Tukin Rp41.220.000.

- Inspektur Pembantu Tukin Rp40.770.000.

- Inspektur Pembantu Wilayah Kota Tukin Rp40.770.000.

- Inspektur Pembantu Wilayah Kabupaten Tukin Rp40.770.000.

Baca Juga: CATAT! Ini 9 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS dari PT Taspen

PNS Posisi Jabatan Kepala Dinas dan Badan di Lingkungan DKI Jakarta:

- Kepala Dinas Tukin Rp63.450.000.

- Wakil Kepala Dinas Tukin Rp55.170.000.

- Sekretaris Dinas Tukin Rp41.220.000.

- Kepala Bidang Tukin Rp40.770.000.

- Kepala Badan Tukin Rp55.170.000.

- Sekretaris Badan Tukin Rp40.770.000.

- Kepala Bidang Tukin Rp39.510.000.

- Kepala UPT Tukin Rp39.510.000.

Baca Juga: Nominal Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS Menurut Perpres 32, 33, dan 34, Mencapai Rp 41 Juta

PNS Posisi Jabatan Fungsional Teknis:

- Teknis Ahli Tukin Rp19.710.000.

- Teknis Terampil Tukin Rp17.370.000.

- Administrasi Ahli Tukin Rp15.300.000.

- Administrasi Terampil Tukin Rp13.500.000.

Jumlah tunjangan yang cukup besar untuk PNS di DKI Jakarta ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: Pergub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah