TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahun 2023 ini merupakan tahun emas bagi PNS karena gaji mereka akan mengalami kenaikan mencapai 8 persen.
Selain itu, dikatakan sebagai tahun emas, tak hanya kenaikan gaji, tunjangan kinerja atau Tukin yang akan diterima PNS juga akan mengalami kenaikan.
Bagi PNS yang selama ini bertanya-tanya mengenai kabar tunjangan kinerja, hak ini telah dijawab oleh Sri Mulyani
Kemenkeu telah memberi penjelasan bahwa kenaikan gaji PNS akan diimbangi dengan tunjangan kinerja yang juga ikut naik.
Baca Juga: Tenaga Honorer Jawa Timur Sedih, 2 Kabupaten Ini Tidak Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Sri Mulyani menyampaikan dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Direktorat Jenderal Pajak, yang dikutip oleh Tim Trenggalekpedia,Rabu 16 Agustus 2023.
"Nantinya para ASN itu, selain mendapat kenaikan gaji yang akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi di masing-masing Kementerian/Lembaga, biasanya juga akan ada tunjangan kinerja (Tukin) dan beberapa dari Kementerian/Lembaga,"
Mengenai tunjangan kinerja yang akan naik, Sri Mulyani menjelaskan bahwa akan ada syarat yang harus dipenuhi oleh PNS.
Baca Juga: Link dan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Secara Lengkap, Jadwal Pembukaan hingga Pengumuman