TRENGGALEKPEDIA.COM – Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen akan cair pada Januari 2024. Hal ini mengacu pada pengumuman yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Pengumuman tersebut menjelaskan tentang kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang akan ditetapkan mulai bulan depan berdasarkan rencana APBN tahun 2024
Kenaikan gaji PNS sebenar 8 persen ini tidak pilih kasih, artinya PNS di semua golongan, baik golongan I hingga IV akan mendapatkan efek baik kenaikan gaji tersebut.
Adapun perkiraan nominal gaji PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan akan cair bulan Januari 2024 sebagai berikut:
PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664
- Golongan IB: Rp1.840.860 hingga Rp2.670.732
- Golongan IC: Rp1.918.728 hingga Rp2.783.700
- Golongan ID: Rp1.999.944 hingga Rp2.901.420