Cair Januari 2024, Ini Perkiraan Nominal Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Lengkap Golongan I hingga IV

- 4 Desember 2023, 07:13 WIB
Ilustrasi Perkiraan Nominal Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Lengkap Golongan I hingga IV cair bulan Januari 2024
Ilustrasi Perkiraan Nominal Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Lengkap Golongan I hingga IV cair bulan Januari 2024 /FREEPIK/@freepik

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen akan cair pada Januari 2024. Hal ini mengacu pada pengumuman yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Pengumuman tersebut menjelaskan tentang kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang akan ditetapkan mulai bulan depan berdasarkan rencana APBN tahun 2024

Kenaikan gaji PNS sebenar 8 persen ini tidak pilih kasih, artinya PNS di semua golongan, baik golongan I hingga IV akan mendapatkan efek baik kenaikan gaji tersebut.

Adapun perkiraan nominal gaji PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan akan cair bulan Januari 2024 sebagai berikut:

PNS Golongan I

- Golongan IA: Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664

- Golongan IB: Rp1.840.860 hingga Rp2.670.732

- Golongan IC: Rp1.918.728 hingga Rp2.783.700

- Golongan ID: Rp1.999.944 hingga Rp2.901.420

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: PP 15 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah