Tabel Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen, Golongan I hingga IV Auto Full Senyum

- 5 Desember 2023, 06:25 WIB
Ilustrasi - Tabel Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen, Golongan I hingga IV bakal Auto Full Senyum
Ilustrasi - Tabel Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen, Golongan I hingga IV bakal Auto Full Senyum /Facebook/Yuli Aryanti

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kabar mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan akan mulai direalisasikan tahun 2024 memang bukan menjadi kabar burung lagi.

Kenaikan gaji PNS sebesar itu tentu berlaku untuk semua golongan, baik I hingga IV. Dengan membaca tabel gaji yang akan berlaku 2024, para PNS tentu akan full senyum.

Kabar bahagia tentang kenaikan gaji PNS terbaru 2024 ini merupakan penghargaan dari pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS dalam memberi pelayanan pada masyarakat.

Sehingga kabar full senyum kenaikan gaji PNS yang mulai berlaku Januari 2024 tersebut bisa menambah semangat kinerja para PNS.

Tak hanya tentang kenaikan gaji, berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, tahun 2024 ini PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, mulai tunjangan jabatan fungsional, kinerja, keluarga dan jenis tunjangan lain.

Baca Juga: PNS Wajib Catat! Ini 9 Jenis Tunjangan PNS yang Cair Januari Berdasarkan APBN 2024, Sri Mulyani Mengatakan Ini

Mengenai tunjangan ini, pemerintah berencana akan menggunakan skema single salary, di mana pemberian tunjangan akan digabungkan ke dalam gaji pokok.

Mengenai kepastian ini, Kementrian PANRB dan Kementerian Keuangan masih terus melakukan kajian tentang penerapan kebijakan single salary ini.

Namun satu hal yang pasti, jikapun skema single salary tersebut berlaku, kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen tidak akan berubah.

Adapun tabel kenaikan gaji PNS yang akan mulai berlaku Januari 2024 sebagai berikut:

Golongan I

IA naik mencapai Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664

IB naik mencapai Rp1.840.860 hingga Rp2.670.732

IC naik mencapai Rp1.918.728 hingga Rp2.783.700

ID naik mencapai Rp1.999.944 hingga Rp2.901.420

Golongan II

IIA naik mencapai Rp2.183.976 hingga Rp3.643.488

IIB naik mencapai Rp2.385.072 hingga Rp3.797.604

IIC naik mencapai Rp2.485.944 hingga Rp3.958.200

IID naik mencapai Rp2.591.136 hingga Rp4.125.600

Baca Juga: Sah Ketok Palu! Kenaikan Gaji PNS Golongan 3 Masa Kerja 20 Tahun Segera Berlaku, Nominalnya Sebesar Ini

Golongan III

IIIA naik mencapai Rp2.785.752 hingga Rp4.575.312

IIIB naik mencapai Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848

IIIC naik mencapai Rp3.026.484 hingga Rp4.970.592

IIID naik mencapai Rp3.154.464 hingga Rp5.180.760

Golongan IV

IVA naik mencapai Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000

IVB naik mencapai Rp3.426.948 hingga Rp5.628.420

IVC naik mencapai Rp3.571.884 hingga Rp5.866.452

IVD naik mencapai Rp3.722.976 hingga Rp6.114.636

IVE naik mencapai Rp3.880.548 hingga Rp6.373.296

Itulah informasi mengenai tabel kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan akan berlaku mulai Januari 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah