PNS Wajib Catat! Ini 9 Jenis Tunjangan PNS yang Cair Januari Berdasarkan APBN 2024, Sri Mulyani Mengatakan Ini

- 4 Desember 2023, 15:27 WIB
PNS Wajib Catat! Ini 9 Jenis Tunjangan PNS yang Cair Januari Berdasarkan APBN 2024, Sri Mulyani Mengatakan Ini
PNS Wajib Catat! Ini 9 Jenis Tunjangan PNS yang Cair Januari Berdasarkan APBN 2024, Sri Mulyani Mengatakan Ini /Pixabay/Ekoanug

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kabar baik untuk PNS di tahun 2024, di mana akan ada 9 jenis tunjangan PNS yang wajib dicatat.

9 jenis tunjangan PNS ini akan dicairkan pada bulan Januari berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

Adanya tunjangan ini tentu akan memberi kabar baik bagi para PNS dalam menyambut tahun baru 2024.

Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu kesejahteraan hidup bagi para abdi negara yang sudah membantu proses pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga tunjangan untuk PNS yang cair tahun 2024 ini terbagi menjadi 9 jenis dan sudah masuk dalam APBN tahun 2024.

Pada tahun 2023 sendiri, para PNS sebenarnya sudah mendapat tunjangan, namun tahun 2024 ini PNS akan mendapat 9 jenis tunjangan yang sangat fantastis.

1. Tunjangan anak

2. Tunjangan suami atau istri

3. Tunjangan pangan berupa nasi

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: APBN 2024


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah