TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah telah ketok palu mengenai besaran tunjangan uang lauk pauk yang akan diterima oleh PNS, TNI dan Polri.
Tunjangan yang akan diberikan tahun 2024 ini telah disetujui oleh Sri Mulyani selaku dari Kementerian Keuangan.
Mengenai regulasi tunjangan lauk pauk PNS, TNI dan Polri ini telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut mengatur standar biaya masukan tahun anggaran 2024 tentang uang makan/tunjangan lauk pauk.
Berdasarkan PMK itu, nominal tunjangan lauk pauk antara PNS, TNI dan Polri mengalami perbedaan.
Bahkan di PNS sendiri, nominalnya tunjangan tersebut juga akan mengalami perbedaan sebagaimana disesuaikan berdasarkan golongan.
Adapun rincian detail mengenai nominal tunjangan lauk pauk untuk PNS, TNI dan Polri sebagai berikut: