PEMERINTAH SUDAH KETOK PALU! Ini Besaran Tunjangan Lauk Pauk PNS, TNI dan Polri Tahun 2024, Siapa Terbesar?

- 12 Desember 2023, 15:22 WIB
PEMERINTAH SUDAH KETOK PALU! Ini Besaran Tunjangan Lauk Pauk PNS, TNI dan Polri Tahun 2024, Siapa Terbesar?
PEMERINTAH SUDAH KETOK PALU! Ini Besaran Tunjangan Lauk Pauk PNS, TNI dan Polri Tahun 2024, Siapa Terbesar? /Kabar Banten /Rizki Putri

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah telah ketok palu mengenai besaran tunjangan uang lauk pauk yang akan diterima oleh PNS, TNI dan Polri.

Tunjangan yang akan diberikan tahun 2024 ini telah disetujui oleh Sri Mulyani selaku dari Kementerian Keuangan.

Mengenai regulasi tunjangan lauk pauk PNS, TNI dan Polri ini telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: 2024 Jadi Tahunnya PNS dan PPPK, Ini 8 Hak Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Tunjangan Tetap Lancar

PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut mengatur standar biaya masukan tahun anggaran 2024 tentang uang makan/tunjangan lauk pauk.

Berdasarkan PMK itu, nominal tunjangan lauk pauk antara PNS, TNI dan Polri mengalami perbedaan.

Bahkan di PNS sendiri, nominalnya tunjangan tersebut juga akan mengalami perbedaan sebagaimana disesuaikan berdasarkan golongan.

Baca Juga: 4 Jenis Tunjangan Pensiunan PNS Ini Sebabkan Rekening Gendut, Tahun 2024 Tambah Mengikuti Kenaikan Gaji

Adapun rincian detail mengenai nominal tunjangan lauk pauk untuk PNS, TNI dan Polri sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x