2024 Jadi Tahunnya PNS dan PPPK, Ini 8 Hak Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Tunjangan Tetap Lancar

- 11 Desember 2023, 15:01 WIB
2024 Jadi Tahunnya PNS dan PPPK, Ini 8 Hak Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Tunjangan Tetap Lancar
2024 Jadi Tahunnya PNS dan PPPK, Ini 8 Hak Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Tunjangan Tetap Lancar /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Dalam menjalani pekerjaannya, PNS dan PPPK tentunya akan mengalami beberapa hal, baik hal tersebut diinginkan atau tidak.

Namun akan berbeda di tahun 2024, di mana tahun ini akan menjadi tahun emasnya para PNS dan PPPK.

Selain akan ada kenaikan gaji sebesar 8 persen, dan juga tunjangan yang tetap lancar, PNS dan PPPK juga akan mendapat 8 hak.

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Golongan I hingga IV Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Namun Khusus Diberikan Waktu Ini

Sehingga bisa dikatakan bahwa 2024 merupakan tahunnya PNS dan PPPK karena begitu banyaknya hal baru yang akan didapat.

Regulasi tersebut telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. PNS dan PPPK diharapkan maksimal dalam menjalankan kewajibannya.

8 hak tersebut merupakan reward khusus dari pemerintah agar PNS dan PPPK bekerja sepenuh hati dan mengharumkan nama instansi di mana mereka bekerja.

Baca Juga: Perubahan Batas Usia Pensiun PNS Sudah Disepakati Pemerintah, Bisa Pensiun Usia 58 Tahun dan 60 Tahun

8 Hak PNS dan PPPK Tahun 2024 Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x