2024 Tahunya PNS dan PPPK, Ini Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS dan PPPK yang Melimpah Tahun 2024

- 20 Desember 2023, 17:58 WIB
ilustrasi uang/freepick.com@freepik
ilustrasi uang/freepick.com@freepik /

 

TRENGGALEKPEDIA.COM - Jika dibandingan dengan tahun 2023, THR yang akan diterima PNS dan PPPK tahun 2024 memang cukup besar dan melimpah.

Apalagi PNS dan pppk tak hanya mendapatkan THR saja, ada juga gaji ke-13 di Tahun 2024 yang akan mereka dapatkan

Selain THR dan gaji ke-13 masih ada sumber penghasilan lain untuk  PNS dan PPPK pada tahun 2024 yang akan didapatkan.Estimasi THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK tersebut mengacu dari beberapa penghasilan yang didapatkan pada tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Tahun 2024, Melonjak Naik 8 Persen hingga 12 Persen

Hal ini karena THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK bersumber dari APBN dan APBD.

Sehingga, THR PNS dan PPPK tak hanya bersumber dari gaji pokok atau gaji ke-13 saja.

Mengambil dari laman setkab.go.id, dijelaskan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 untuk PNS dan PPPK.

Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan yang Cair April 2023

Hal ini mengacu pada aturan yang telah diterbitkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13.

PP tersebut menjelaskan bahwa aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023.

Adapun THR dan gaji ke-13 dijelaskan bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, dan lainnya

Adapun THR yang didapatkan PNS dan PPPK terdiri dari 5 komponen, yaitu:

Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN Cair Tahun 2023, Nominal Lebih Besar?

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-5 persen tunjangan kinerja.

Mengenai nominal yang akan diterima, hal ini akan disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan PNS dan PPPK.

Baca Juga: Info A1 PT Taspen, Gaji Pensiunan PNS Golongan 1 hingga 4 Dicairkan Minggu Awal Januari 2024, Ini Tertinggi

Perbedaan tersebut juga berlaku pada THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD.

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nominal yang akan didapat PNS dan PKKK dengan rincian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dan satu tambahan lagi, yaitu penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah