TRENGGALEKPEDIA.COM - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 yang akan diterima PNS dan pensiunan PNS.
THR dan gaji ke 13 PNS ini, tahun 2024 dikabarkan akan melonjak naik 8 persen hingga 12 persen.
Kabar melonjakknya THR dan gaji ke 13 ini tentu menjadi kabar baik untuk PNS dan pensiunan PNS.
Naiknya THR dan gaji ke 13 PNS dan pensiunan PNS ini sendiri karena gaji pokok yang juga mengalami kenaikan.
THR dan gaji ke 13 yang akan didapat ini tentunya nanti akan senilai dengan gaji pokok yang akan diterima oleh PNS dan pensiunan PNS.
Sehingga dengan adanya kenaikan gaji, maka THR dan gaji ke 13 dipastikan juga akan mengalami kenaikan.
Sebagaimana diketahui, gaji PNS mengalami kenaikan 8 persen, sementara pensiunan PNS sebesar 12 persen.