TRENGGALEKPEDIA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota internet.
Kebijakan bantuan kuota data internet pada tahun 2020 mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat.
Pada tahun 2021 pemerintah akan melanjutkan kebijakannya selama tiga bulan dari Maret hingga Mei 2021.
Baca Juga: Penyebab Dana Insentif Prakerja Gagal Cair, Jangan Lakukan Kesalahan Ini
Mulai dari siswa maupun pendidik PAUD, Mahasiswa, hingga Dosen yang terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).
Berikut syarat penerima bantuan:
1. Siswa PAUD Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri / orang tua / keluarga / wali.
Baca Juga: Bus Masuk Jurang di Sumedang, 20 Orang Dipastikan Tewas serta Puluhan Lainnya Luka-Luka
2. Pendidik PAUD Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif
3. Mahasiswa
- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan.
4. Dosen
- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
Berikut adalah kuota yang diberikan:
- Siswa PAUD akan mendapatkan 7GB perbulan.
- Siswa pendidikan dasar hingga menengah 10GB perbulan.
- Guru pendidikan dasar hingga menengah 12GB perbulan.
- Dosen dan mahasiswa 15GB perbulan.
Baca Juga: Mau Bentuk Badan Ideal ? Lakukan 7 Cara Efektif Ini Untuk Turunkan Badan Tanpa Diet
Untuk diperhatikan, kuota yang diberikan merupakan kuota umum dengan pembatasan akses untuk situs yang diblokir oleh Kemkominfo.
Juga, daftar situs serta aplikasi yang dapat diakses maupun yang diblokir dapat berubah sewaktu-waktu.
Jika belum menerima bantuan atau sudah ganti nomor maka:
1. Calon penerima melapor kepada pemimpin satuan pendidikan sebelum April 2021.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan akan mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor yang berubah ke:
- https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
- https://pddikti.kemdikbud.go.id
Demikian penjelasan dan syarat penerima bantuan kuota Kemendikbud. Semoga bermanfaat.***