Menaker Minta Proses Bantuan Program JKP Dipercepat, Ini Rinciannya

24 Maret 2021, 18:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan pemaparan. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Setkab.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Dalam realisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta proses dipercepat.

Percepatan ini adalah, integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menaker Ida, integrasi ini untuk menjalankan program JKP bagi masyarakat.

Baca Juga: Geger, Warga Temukan Jasad Bayi Dalam Kardus di Tumpukan Sampah

Namun, pihaknya terlebih dahulu harus memastikan program JKP tepat sasaran.

Oleh karena itu, kata Menaker Ida, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adanya integrasi data tersebut, lanjutnya, pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, kata Menaker Ida, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Penjualan Saham BBCA Masih Jadi yang Terbesar oleh Asing, IHSG Terus Melemah Hingga Hari ini, Selasa 24 Maret

Menaker Ida menjelaskan, bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Pasalnya, selama pandemi COvid-19 yang melanda Indonesia, banyak masyarakat yang terdampak.

Terutama bagi para pekerja yang akhirnya harus terkena PKH.

Sementara itu,Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri juga menyampaikan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan.

Zuhri memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan.

Baca Juga: 5 Ide Cemilan Sehat dan Kaya Nutrisi untuk Para Remaja

Yakni, memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan.

Pada poin ketiga, memastikan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.

Sementara enam lompatan rencana kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan meliputi mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data.

Selain itu, mendorong terus perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT.

Pihaknya juga memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler