Catat Tanggalnya, Ini Ketentuan THR 2021 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

12 April 2021, 11:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 peraturan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

Ketentuan THR tersebut diperuntukkan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan, sedangkan SE tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Penerbitan SE tersebut disampaikan konferensi pers Menaker Ida Fauziyah  di Jakarta pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021, untuk Wilayah DI Yogyakarta dan Sekitarnya

Baca Juga: Tas Misterius Berisi Rangkaian Baterai dan Kabel Ditemukan di Depan Kantor DPRD Kota Kediri

Ida menegaskan  pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban harus dilaksanakan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh.

"Secara khusus dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkap Ida.

 Ida mengatakan THR tersebut untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca Juga: Doa dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan dari Sulthon Al Aulia’ Sayyidina Syaikh ‘Abdul Qodir Al Jilani RA

Selain itu, Ida mengungkapkan jika SE ketentuan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Di dalam SE aturan THR tersebut dijelaskan agar perusahaan melakukan pembayaran THR Keagamaa maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: THR 2021, Menaker Wajibkan Dibayar Paling Lambat Sebelum Hari Raya

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ungkap Ida Ida.

Sedangkan ketentuan pekerja atau buruh yang mendapat THR yakni pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan penuh atau lebih.

Hak tersebut juga didapat pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Update Terbaru Covid-19, Minggu 11 April 2021: Jawa Timur Posisi Ketiga Kasus Harian Tertinggi

Jumlah besaran THR tergantung masa kerja, jika pekerja melakukan pekerjaan selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR Keagamaan dengan ketentuan 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau di bawah 12 bulan kerja, THR akan diberikan secara proporsional.

Penghitungan THR  di bawah 12 yakni sesuai dengan  masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali 1 bulan upah.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler