Larangan Transportasi untuk Mudik Lebaran 2021 Mulai Berlaku, Jubir Kemenhub: Ada yang Boleh Beroperasi

6 Mei 2021, 23:16 WIB
Moda transportasi untuk mudik resmi dilarang oleh Kemenhub untuk beroperasi. /Padang.go.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Setelah larangan aktivitas mudik lebaran 2021 berlaku hari ini, Kamis, 6 Mei 2021, larangan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi publik pun juga diberlakukan.

Larangan transportasi ini berlaku baik darat, laut, udara, dan kereta api yang dipergunakan untuk mudik lebaran 2021 yang berlaku hari ini hingga Selasa, 17 Mei 2021.

Kepastian ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.

Baca Juga: Update Covid-19 Terbaru, Angka Kematian Harian Naik Sebanyak 212 Kasus

"Pada masa peniadaan mudik mulai 6 sampai 17 Mei, semua transportasi untuk mudik dilarang," ujarnya, menukil dari laman Setkab.

Meskipun demikian, Adita mengatakan, tidak semua transportasi berhenti total.

Masih ada alat transportasi, lanjutnya, yang beroperasi untuk kegiatan yang dikecualikan sesuai dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Baru Lima Jam, Polres Metro Bekasi Minta Ratusan Mobil Putar Balik

Dalam Permenhub tersebut, kepentingan selain mudik adalah bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Selain itu, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan bukan mudik lainnya.

Namun, kepentingan tersebut harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Baca Juga: Berlaku 6-17 Mei 2021, KAI hanya Menerima Penumpang Kereta Api dengan Kebutuhan Mendesak, Berikut Ketentuannya

Adita menjelaskan, transportasi lainnya tetap akan beroperasi secara terbatas untuk melayani kawasan agloerasi yakni Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo.

Kemudian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selanjutnya, Bandung Raya, Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi.

Di Gerbangkertosusilo yakni Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Sementara untuk Maminasata meliputi Makassar, Sungguminasa Takalar, dan Maros.

Namun, kegiatan mudik tetap tidak dilaksanakan di kawasan ini.

Selain itu, transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan pelayanan kesehatan, dan sebagainya.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler