Berlaku 6-17 Mei 2021, KAI hanya Menerima Penumpang Kereta Api dengan Kebutuhan Mendesak, Berikut Ketentuannya

- 4 Mei 2021, 23:05 WIB
Kategori pelaku perjalanan non mudik atau mendesak dari KAI untuk pengguna kereta api jarah jauh maupun lokal yang berlaku mulai 6 hingga 13 Mei 2021.
Kategori pelaku perjalanan non mudik atau mendesak dari KAI untuk pengguna kereta api jarah jauh maupun lokal yang berlaku mulai 6 hingga 13 Mei 2021. /Instagram/kai121_

TRENGGALEKPEDIA.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan pelayanan Kereta Api jarak jauh hanya untuk pelaku perjalanan mendesak.

Hal ini sebagai antisipasi untuk pengguna atau penumpang Kereta Api untuk kepentingan mudik lebaran tahun 2021.

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021, pemberlakuan ketentuan ini yakni pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Dikutip dari laman resmi KAI, pelayanan selama periode 6-17 Mei 2021 bukan untuk kepentingan mudik lebaran.

Baca Juga: Hati-hati, Salah Olah Sayur dan Buah Bisa Hilangkan Kandungan Vitamin C di Dalamnya

"Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Tak hanya itu, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat juga dibolehkan untuk menggunakan layanan Kereta Api.

Kemudian, bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUMD, Anggota TNI dan Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah