Ivermectin Adalah Obat Cacing dan Rabies, BPOM: Izin Edar Bukan untuk Obat Covid-19

22 Juni 2021, 22:40 WIB
Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir dibantah oleh para ahli dan pakar kesehatan, bahwa Ivermectin belum terbukti untuk obat Covid-19, melainkan sebagai obat keras cacing dan rabies. Begini klarifikasi BPOM. /Instagram.com/@kementerianbumn

TRENGgALEKPEDIA.COM - Menteri BUMN Erick Thohir melalui PT Indofarma, akan memproduksi obat Ivermectin yang akan diproduksi 4 juta dosis per bulan, sebagai obat untuk terapi Covid-19.

Erick Thohir mengklaim, bahwa Ivermectin buatan Indofarma itu telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, pernyataan Erick Thohir ternyata menuai pro dan kontra dari publik.

Pasalnya, diketahui bahwa Ivermectin sebenarnya adalah obat anti parasit untuk membasmi cacing, rabies, dan virus lainnya di tubuh manusia.

Kata Pakar

Beberapa pakar dan ahli juga membenarkan terkait Ivermectin tersebut.

dr Nafrialdi, seorang Pakar Farmakologi & Clinical Research Supporting Unit dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengatakan, Ivermectin sebenarnya digunakan sebagai obat cacing.

Baca Juga: Sebelum Putus, Para Ahli Sarankan 7 Pertimbangan ini

Dalam pengujian in vitro (di laboratorium), Ivermectin menunjukkan potensi dapat menekan pertumbuhan virus.

Sebab itulah timbul gagasan baru, penggunaan Ivermectin sebagai terapi penyembuhan Covid-19.

Namun, meski menunjukkan hal positif untuk pasien Covid-19, Ivermectin nyatanya tidak dapat digunakan secara individu, alias harus diiringi konsumsi obat lainnya.

Seperti doxycycline, hydroxychloroquine, azithromycin, zinc, hingga kostikosteroid.

Dengan inilah, klaim bahwa Ivermectin dapat menyembuhkan Covid-19, tidak dapat diterima.

Senada dengan Nafrialdi, ahli wabah Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono juga menegaskan, bahwa Ivermectin belum memiliki izin penggunaan bagi terapi kesembuhan COVID-19.

Baca Juga: 19 Profil dan Biodata Pemeran True Beauty Tayang di NET TV, Ada Moon Ga Young, Cha Eun Woo dan Hwang In Yeop

Menurutnya, BPOM tidak pernah menyetujui Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Namun, penggunaan Ivermectin disetujui untuk obat cacing dan oat rabies.

Pandu menambahkan, izin BPOM harus termasuk izin penggunaan untuk penyakit tertentu.

Itupun, harus didukung oleh beberapa bukti ilmiah yang cukup kuat.

Badan Penelian dan Pengembangan (Litbang), tambah Pandu, baru akan bikin riset setelah desakan publik.

Selain itu, Pandu juga telah mengkonfirmasi pihak BPOM mengenai hal ini.

Kata Pandu, tidak ada izin edar dari BPOM terkait obat Ivermectin.

Pernyataan BPOM

BPOM sendiri sebelumnya telah merilis kabar pada 10 Juni lalu, bahwa Ivermectin memiliki potensi antivirus (antiviral).

Namun sebagai obat Covid-19, Ivermectin tidak serta merta aman dan efektif untuk digunakan, serta masih memerlukan bukti ilmiah yang lebih kuat.

Baca Juga: Hobi Main Game, Ini Daftar Permainan Penghasil Saldo Dana 2021

Pihaknya juga mengklarifikasi, bahwa izin edar yang diberikan BPOM adalah Invermectin sebagai obat cacing.

Meski boleh, Ivermectin hanya diberikan sekali dalam satu tahun, dalam dosis tunggal setara 150-200 mcg/kg Berat Badan.

Pasalnya, Ivermectin termasuk jenis obat keras, sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter, dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Rencana Uji Klinis

Sebagai tindak lanjut, BPOM bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI akan melakukan uji klinis penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Uji tersebut nantinya juga akan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

Lantaran, sebagai obat keras, Ivermectin mempunyai beberapa efek samping yang dapat terjadi usai mengkonsumsinya.

Diantaranya, seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, hingga Sindrom Stevens-Johnson.***

 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Tags

Terkini

Terpopuler