TRENGGALEKPEDIA.COM - Daftar daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebagai berikut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan jika PPKM yang seharusnya berakhir hari ini, Senin, 2 Agustus 2021, kembali diperpanjang.
Dengan demikian, PPKM Level 4 resmi diperpanjang selama seminggu atau tujuh hari ke depan, mulai 3 sampai 9 Agustus 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tertanggal 25 Juli 2021, daerah-daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 sebagai berikut:
1. Provinsi DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
2. Provinsi Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
3. Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sumedang, Bogor, Bandung Barat, Bandung, kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, Tasikmalaya.
4. Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, dan Sragen.
Kemudian Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, selanjutnya kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, Magelang, dan Pekalongan.
5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.
6. Provinsi Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, dan Magetan.
Selanjutnya Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Situbondo, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, Batu, Probolinggo, dan Pasuruan.
7. Provinsi Bali
Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.
Sementara itu, Presiden Jokowi menjelaskan, PPKM Level 4 diperpanjang karena mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini.
Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.
"Dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," jelas Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 2 Agustus 2021.***