Daftar Daerah PPKM Level 4, Presiden Jokowi: Sesuai Kondisi Masing-Masing Daerah

2 Agustus 2021, 22:30 WIB
Daftar Daerah PPKM Level 4, Presiden Jokowi: Sesuai Kondisi Masing-Masing Daerah /Sekretariat Kabinet/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Daftar daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebagai berikut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan jika PPKM yang seharusnya berakhir hari ini, Senin, 2 Agustus 2021, kembali diperpanjang.

Dengan demikian, PPKM Level 4 resmi diperpanjang selama seminggu atau tujuh hari ke depan, mulai 3 sampai 9 Agustus 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tertanggal 25 Juli 2021, daerah-daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 sebagai berikut:

1. Provinsi DKI Jakarta

Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Provinsi Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

3. Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sumedang, Bogor, Bandung Barat, Bandung, kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, Tasikmalaya.

4. Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, dan Sragen.

Kemudian Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, selanjutnya kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, Magelang, dan Pekalongan.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, Ini Daftar Kabupaten/Kota Jawa Timur hingga Jawa Barat

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.

6. Provinsi Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, dan Magetan.

Selanjutnya Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Situbondo, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, Batu, Probolinggo, dan Pasuruan.

7. Provinsi Bali

Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.

Sementara itu, Presiden Jokowi menjelaskan, PPKM Level 4 diperpanjang karena mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini.

Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.

"Dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," jelas Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 2 Agustus 2021.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler