TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021.
Sebelumnya PPKM Darurat telah duterapkan oleh pemerintah mulai tanggal 3 Juli hingga 25 Juli 2021.
Setelah itu, PPKM Darurat yang berganti nama PPKM level 1-4 diperpanjang 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Kini Jokowi kembali memperpanjang penerapan PPKM level 4 mulai tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi dikutip Trenggalekpedia dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Pemerintah Memperpanjang PPKM, Ini Daftar Bansos 2021, Jumlah dan Jadwal Penyalurannya
Berbeda dari sebelumnya, PPKM level 4 ini akan diperpanjang di sejumlah Kota/Kabupaten tertentu.
“Di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," tambahnya.
Sementara daftar Kabupaten/Kota tersebut, terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tertanggal 25 Juli 2021 daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 4.