TRENGGALEKPEDIA.COM - Tak hanya warga Sumatera Selatan (Sumsel), masyarakat Indonesia digegerkan tentang anak Akidi Tio (alm) menjadi tersangka terkait dana hibah untuk penanganan Covid-19 senilai Rp2 triliun.
Sementara itu, kabar mengenai personel Polda Sumsel menangkap salah satu anak Akidi Tio yakni H, pada Senin, 2 Agustus 2021.
Menurut Direktur Intelkan Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, penangkapan H berawal setelah pihak kepolisian memeriksa rekening Bank Mandiri.
Rekening tersebut sebenarnya digunakan untuk pemberian dana hibah senilai Rp2 Triliun. Namun, setelah diperiksa ternyata tidak ada nominal uang yang disumbangkan.
Kombes Pol Ratno mengatakan, H dibawa langsung ke Kantor Polda Sumsel setelah dari Kantor Band Mandiri, Pelembang.
Seperti yang diketahui, keluarga almarhum Akidi Tio memberikan sumbangan berupa dana hibah senilai Rp2 triliun yang diserahkan kepada Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Selain kepada Gubernur Sumsel, turut hadir Kapolda Sumse Irjen Pol Eko Indra Heri saat penyerahan secara simbolis pada Senin, 26 Juli 2021 lalu.
Menyadur dari laman Antara, Kombes Pol Ratno mengatakan, setelah pemberian dana hibah secara simolis, pihak kepolisian segera membentuk tim khusus untuk mengawal pemberian bantuan yang mencapai Rp2 triliun.