Penyitas Covid 19 Sudah Bisa Disuntikkan Vaksin, Menteri Kesehatan RI: Tapi Ada Syarat-syaratnya

2 Oktober 2021, 11:18 WIB
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada santri saat vaksinasi massal di Pesantren Al-Ikhlas, Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, Kamis 30 September 2021. /Antara/Muhamad Ibnu Chazar/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kabar baik dari Kemenkes RI untuk para penyitas Covid 19 di Indonesia.

Kementrian Kesehatan Indonesia telah memperbolehkan masyarakat dengan status penyitas Covid 19 untuk divaksinasi.

Dilansir melalui akun Instagram @kemenkes_ri, vaksinasi bagi penyitas Covid 19 sudah bisa dilakukan.

Namun Kemenkes menggaris bawahi dengan beberapa syarat yang perlu diperhatikan para penyitas.

Proses vaksinasi harus dilakukan sekitar 1 bulan dan 3 bulan setelah dinyatakan sembuh. Guna memastikan kondisi tubuh penyitas Covid 19 benar-benar sehat.

Baca Juga: Update Jadwal dan Info Vaksin Gratis Surabaya, Dosis 1 dan 2 untuk Mahasiswa dan Umum

Tidak hanya memperhatikan kondisi tubuh, penyitas Covid 19 harus membuktikannya melalui hasil pemeriksaan negatif tes Swab Covid 19.

Perbedaan waktu pemberian ini, tergantung pada tingkat keparahan penyakit yang diderita pasien.

Bagi pasien dengan kondisi keparahan ringan-sedang, vaksinasi boleh disuntikan kepada pasien dalam rentang waktu 1 bulan pasca sembuh.

Sementara untuk pasien penderita Covid 19 dengan kondisi lebih parah atau berat, Baru diperbolehkan Kemenkes vaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Tentunya jenis vaksin yang diberikan kepada penyitas disesuaikan dengan logistik atau ketersediaan vaksin di daerah anda.

Ketentuan ini merupakan hasil kajian sekaligus rekomendasi terbaru dari ITAGI.

Baca Juga: Fakta Vaksin Covid-19 Sekali Suntik, Johnson & Johnson Siap Beredar di Indonesia

Yang mana hasil kajian tersebut telah menyesuaikan dengan perkembangan vaksin Covid 19 terutama di aspek efikasi dan kemanan vaksin Covid 19.

Semua ketentuan tersebut berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran No HK.02.01/I/2525/2021 terkait vaksinasi penyitas Covid 19.

Efek samping dari vaksin Covid 19

Jelas penyuntikan vaksin Covid 19 memberikan efek ke tubuh penerimanya. Namun, tidak perlu khawatir, efek samping yang diberikan hanya gejala ringan.

Sebab tubuh para penyitas sudah mengenal virus Covid 19. Secara otomatis, anti bodi mereka lebih siap melawan virus Covid 19.

Biasanya efek samping setelah vaksinasi yaitu demam ringan, nyeri atau bengkak di sekitar area suntik.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler