Daftar UMK Jawa Timur 2022, Update Terbaru, Kabupaten/Kota Mana Yang Tertinggi

23 November 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi Kenainakan UMK Jatim /Pexels/Karolina Grabowska/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Daftar UMK Jawa Timur 2022, Berikut daftar kabupaten/kota tertinggi upah pekerjanya.

Daftar UMK Jawa Timur 2022, dipastikan akan diubah setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 22 resmi naik.

Untuk UMP 2022 ini naik berdasarkan ketentuan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Sebelumnya, UMP diumumkan pada 20 November 2021. Pengumuman ini maju sehari daripada jadwal penetapan sebelumnya pada 21 November 2021.

Lantas berapa besar kenaikan UMP di wilayah Jawa. Berikut adalah Jadwal kenaikan UMP untuk wilayah Jawa untuk tahun 2022.

DKI Jakarta

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni naik sebesar 1,09%.

Baca Juga: Siapa Pemain Bola Terkaya di Dunia 2021? Ternyata Bukan Lionel Messi, Berikut Total Kekayaan Messi

Untuk DKI Jakarta naik menjadi Rp 4.452.724.

Banten

Banten naik sebesar Rp 2.501.203, kenaikan ini diumumkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada 18 November 2021.

Jawa Timur

Jatim mengalami kenaikan sebesar 1,22 %, atau naik sekitar Rp 22.279,00 sehingga UMP Jatim menjadi Rp 1.891.567,12.

Jawa Barat

Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 1,72 %, sehingga UMP Jabar menjadi Rp 1.841.487.

Yogyakarta

Dari seluruh provinsi di Jawa, Yogyakarta mengalami kenaikan yang cukup signifikan. UMP Yogyakarta naik sebesar 4,30 %.

Sehingga UMP Yogyakarta menjadi Rp 1.840.951.

Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah  naik cukup sedikit, yakni 0,78%. Sehingga UMP Jateng menjadi Rp 1.812.935. 

Sementara itu, untuk UMK di Provinsi Jawa Timur, apakah juga mengalami kenaikan?

Upah Minimum Kota (UMK), sesuai dengan peraturan harus diumumkan pada minimal paling akhir 30 November 2021.

Ketentuan tersebut juga ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.

Sementara untuk UMK di Provinsi Jawa Timur, beberapa Kabupaten/Kota belum menentapkan UMK.

Itulah informasi terkait, Daftar UMK di provinsi Jawa Timur. Berikut adalah daftar UMK tertinggi pada tahun 2021.

Kota Surabaya Rp 4.300.479,19

Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51

Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler