Daftar 21 Penyakit Terbaru yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Ini Rinciannya

8 Februari 2024, 20:30 WIB
21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan terbaru tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan terbaru tahun 2024.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi tonggak utama dalam menyediakan akses kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Namun, seperti halnya setiap program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan juga memiliki batasan dan pengecualian tertentu.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda

Terdapat sejumlah penyakit dan kondisi medis yang tidak ditanggung oleh program ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per November 2023:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri 2024! Berikut Ini Penjelasannya

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Baca Juga: 5 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan 2024, Bisa Pakai NIK KTP dan HP

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Kriteria dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Cara Cek Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan/JKN-KIS 2024

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Dengan memahami batasan dan pengecualian ini, diharapkan masyarakat dapat mengelola kesehatan mereka dengan lebih bijak dan mempersiapkan diri untuk kebutuhan medis yang mungkin tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.

Juga, selalu penting untuk memeriksa ketentuan dan regulasi terkait sebelum menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler