Kriteria dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan

- 7 Februari 2024, 18:30 WIB
Kriteria dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan
Kriteria dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini syarat dan kriteria klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 lengkap dengan informasi dokumen yang harus dibawa.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja yang telah berhenti bekerja karena berbagai alasan, sehingga diberikan dana perlindungan sebagai persiapan untuk masa pensiun.

Dana ini diperoleh dari potongan gaji yang dilakukan secara teratur oleh peserta setiap bulannya.

Baca Juga: Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan Tidak Sesuai Faskes? Begini Aturannya

Kriteria dan Persyaratan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Proses pengajuan pencairan saldo JHT melibatkan beberapa kriteria yang perlu dipenuhi oleh peserta, antara lain:

  • Usia Pensiun: Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan: Peserta memenuhi syarat usia pensiun yang telah ditetapkan dalam PKB.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Peserta yang berhenti bekerja setelah berakhirnya masa PKWT.
  • Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU): Peserta yang berhenti bekerja karena usaha sendiri.
  • Mengundurkan Diri: Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Peserta yang di-PHK oleh perusahaan.
  • Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya: Peserta yang meninggalkan Indonesia secara permanen.
  • Cacat Total Tetap: Peserta yang mengalami cacat total tetap.
  • Meninggal Dunia: Ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak atas pencairan JHT.
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10% atau 30%): Peserta yang memenuhi syarat khusus untuk klaim sebagian dari saldo JHT.

Berkas Persyaratan Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024 Siapa Saja? Berikut Ini Penjelasannya

Untuk mengajukan pencairan saldo JHT, peserta perlu menyediakan berkas-berkas berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Buku Tabungan.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
  • NPWP (jika ada).

Proses Pengajuan Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Saat di Luar Kota? Berikut Ini Penjelasannya

Proses pengajuan klaim pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online maupun offline.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x