Berapa Lama Durasi Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap? Berikut Ini Pejelasannya

10 Maret 2024, 11:35 WIB
Berapa Lama Durasi Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap? Berikut Ini Pejelasannya /BPJS

 

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung sistem kesehatan di Indonesia, menyediakan layanan yang luas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu layanan yang paling penting adalah rawat inap, yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan di rumah sakit.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya tentang berapa lama pasien bisa rawat inap dengan BPJS Kesehatan dan bagaimana prosedurnya.

Menurut Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menjamin layanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Artinya, tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit selama diperlukan atau pasien membutuhkannya.

Baca Juga: BSU 2024 Cair Bulan Maret? Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah, Tanpa BPJS

Proses Rawat Inap dengan BPJS Kesehatan:

- Pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes Tingkat 1): Peserta yang membutuhkan rawat inap harus mengunjungi faskes tingkat 1 terlebih dahulu, seperti Puskesmas atau klinik khusus yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Pelayanan di Faskes Tingkat 1: Jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, pasien bisa langsung diopname di sana. Namun, jika tidak, dokter di faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.

- Persiapan Dokumen: Jika dirujuk ke faskes tingkat 2, pasien harus menyiapkan beberapa dokumen, termasuk fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP, kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1, Surat Eligibilitas Peserta (SEP), dan kartu berobat.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Wirausaha, Pedagang, Freelance hingga Ojol

- Pemeriksaan dan Perawatan di RSUD: Pasien akan diperiksa oleh dokter di RSUD dan diberikan perawatan sesuai kebutuhan medisnya. Setelah tindakan atau pengobatan dilakukan, pasien akan diminta menandatangani lembar bukti pelayanan.

- Pembayaran oleh BPJS Kesehatan: Seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta tidak perlu mengeluarkan uang terlebih dahulu karena BPJS bersifat cashless.

Durasi Rawat Inap dengan BPJS Kesehatan:

Tidak ada batasan waktu yang ditentukan untuk berapa lama pasien bisa rawat inap dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Telat, Ini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan via WhatsApp (WA)

Durasi rawat inap harus disesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan. Pasien akan dirawat inap selama diperlukan hingga kondisi kesehatannya membaik.:

Dengan layanan rawat inap BPJS Kesehatan yang menyeluruh dan tanpa batasan waktu, peserta tidak perlu khawatir tentang durasi atau batasan waktu rawat inap.

Penting untuk berkomunikasi dengan dokter dan petugas rumah sakit untuk memastikan prosedur, tindakan, dan pengobatan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan medis peserta. Dengan demikian, peserta bisa mendapatkan perawatan yang optimal dan memuaskan.

Editor: Dani Saputra

Terkini

Terpopuler