Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Wirausaha, Pedagang, Freelance hingga Ojol

- 6 Maret 2024, 20:35 WIB
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Wirausaha, Pedagang, Freelance hingga Ojol
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Wirausaha, Pedagang, Freelance hingga Ojol /BPJS Ketenagakerjaan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Bagi pekerja informal seperti pedagang, buruh harian, pengemudi ojek online, wirausaha, dan pekerja paruh waktu, mendapatkan perlindungan sosial dan finansial menjadi suatu keharusan.

Salah satu langkah penting yang bisa diambil adalah mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai jenis jaminan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan langkah-langkah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal:

Baca Juga: Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)? Berikut Ini Penjelasannya

Syarat Pendaftaran:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga).
  • Alamat e-mail.

Langkah-Langkah Pendaftaran Online:

Akses Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih "Pendaftaran Peserta" dan kemudian "Bukan Penerima Upah (BPU)".
  • Masukkan alamat e-mail dan kode captcha, lalu klik "Daftar".

Pembayaran Iuran:

  • Anda akan menerima kode iuran melalui e-mail.
  • Lakukan pembayaran iuran sesuai instruksi yang diberikan.
  • Kartu kepesertaan akan diterima dalam waktu maksimal tujuh hari setelah pembayaran iuran.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan:

  • Iuran Minimum: Rp 26.800 per bulan.
  • Iuran untuk JHT: Mulai dari Rp 36.800, terdiri dari Rp 20.000 untuk tabungan JHT dan Rp 16.800 untuk JKK dan JKM, bagi peserta dengan penghasilan hingga Rp 1.099.000 per bulan.
  • Iuran Tertinggi untuk JHT: Rp 414.000 per bulan, bagi pekerja informal dengan penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.

Cara Pembayaran Iuran:

  • Pembayaran iuran dapat dilakukan secara autodebet dari bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JMO/BPJSTKU.

Pengecekan Saldo dan Pencairan JHT:

  • Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diperiksa melalui aplikasi JMO, BJPSTKU, SMS, atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya!

Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlindungan sosial dan finansial yang penting dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan syarat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dapat diakses di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x