Bahkan pencabulan itu sudah dimulai dari 2013 ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Lebih lanjut Chairul Amri mengatakan, saat ini ketika kasus terungkap, korban telah menjadi siswa SMP.
Sementara modus yang digunakan Z adalah mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
Kelakuan mesum oknum itu dilakukan di rumah dinas. Bahkan ketika ia juga mengantar-jemput korban yang juga sebagai muridnya itu.
Melihat gelagat tidak beres dari okmum guru yang sering menjemput korban, maka timbul kecurigaan bagi warga di lingkungan rumah korban.
Baca Juga: Pajang Akun Clubhouse, Sandiaga Uno Ngobrol Bareng dr. Tirta, Ngobrolin Apa?
Sehingga Ketua Pemuda di tempat korban tinggal yang juga curiga dengan hal itu, setelah itu menanyai korban tentang apa yang terjadi, di situlah korban menceritakan semuanya.
Selanjutnya pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya mendatangi pelaku di kediamannya, lalu menggiring Z ke kantor polisi pada Sabtu (13/2).
Charul Amri membeberkan oknum guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejat yang dilakukan.