TRENGGALEKPEDIA.COM – Perilaku oknum guru yang satu ini tak pantas ditiru. Pasalnya pria berinisial Z (59) berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencabuli muridnya.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, dikutip dari Antaranews pada Kamis, 18 Februari 2021.
Baca Juga: UPDATE, Kode Redeem Gratis Free Fire Terbaru Kamis 18 Februari 202
Baca Juga: PBSI Minta Pebulutangkis Divaksin Jelang Turnamen Swiss Terbuka dan All England
Chairul Amri menjelaskan meskipun kasus itu terjadi di Kecamatan Kamang, Agam, namun wilayah hukumnya masuk ke Polresta Bukittinggi. Oleh karena pemrosesan kasus dilakukan oleh Polres Bukittinggi.
Sebelumnya guru tersebut mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat.
Yang menjadi korban guru tersebut adalah murid sendiri yang juga berjenis kelamin laki-laki.
Baca Juga: Longsor Nganjuk, Enam Orang Masih Hilang
Setelah dilakukan pemeriksaan kepolisian terungkap jika tindak pidana pencabulan itu telah berulang-berulang.